Beberapa dari Anda mungkin sudah mengenal apa itu kartu kuning, namun tidak sedikit pula yang tidak mengetahuinya. Kartu kuning adalah sebutan lain dari kartu tanda pencari kerja, biasanya digunakan sebagai syarat saat melamar kerja di instansi pemerintah dan BUMN.
Selengkapnya penjelasan tentang kartu kuning, syarat serta cara memperolehnya:
Pengertian Kartu Kuning
Kartu kuning adalah kartu berisi informasi yang dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, berupa induk kependudukan di KTP, data kelulusan, hingga riwayat pendidikan dengan gelar yang didapat. Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), data pemilik kartu juga akan terekam di Dianaker setempat.
Manfaat Kartu Kuning
Disebut juga kartu AK1 (Antar Kerja), kartu ini memiliki manfaat bagi para pencari kerja, yakni jika sewaktu-waktu ada informasi lowongan kerja, pihak Disnaker akan memberi i formasi dengan cepat. Sebab data telah pemilik kartu telah terekam di kantor Disnaker setempat sebagai pencari kerja.
Informasi lowongan yang diberikan juga tidak sembarangan, hanya yang memiliki kualifikasi sesuai kebutuhan perusahaan. Maka informasi diberikan sesuai dengan pendidikan dan keahlian yang dimiliki pemilik kartu.
Syarat Membuat Kartu Kuning
Untuk pembuatan kartu kuning bisa dilalukan di kantor Disnaker setempat dengan beberapa syarat berupa dokumen untuk keperluan melamar kerja. Berikut dokumen persyaratan yang harus dilengkapi untuk membuat kartu kuning.
- Ijazah (fotokopi legalisir dan asli) / surat keterangan lulus
- KTP asli dan bawa juga fotokopi KTP
- Foto berwarna baground merah ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.
Pembuatan kartu kuning di kantor Disnaker tidak bisa diwakilkan, jadi pencari kerja harus datang sendiri membawa persyaratan untuk diserahkan petugas. Selanjutnya tunggu giliran panggilan untuk proses selanjutnya.
Petugas akan meminta mengisi formulir dan melakukan pemeriksaan dokumen agar tidak ada kesalahan data sebelum proses penandatanganan dan stempel. Kartu kuning sudah jadi, tinggal fotokopi kartu untuk proses legalitas.
Cara Membuat Kartu Kuning Online
Kartu kuning juga bisa dibuat secara online melaluo situs resmi Dinas Ketenagakerjaan di http://infokerja.naker.go.id. Cukup dengan menyiapkan softcopy pasfoto 3×4 untuk diunggah saat pengisian formulir.
Berikut langkah lengkapnya:
- Setelah masuk halaman situs, masukkan email, nomor telepon, dan buat password
- Isi tujuan mendaftar adalah untuk membuat Kartu Kuning, klik daftar
- Unggah pasfoto dan isi kolom data diri, keterampilan, pendidikan, dan keahlian yang dimiliki.
- Isi detail mengenai pekerjaan yang diinginkan dan jawab pertanyaan yang diajukan.
- Jika sudah terisi dengan benar, klik simpan.
Setelah melalui pendaftaran secara online, cetak kartu kuning dan legalisasi tetap di kantor Disnaker dengan membawa dokumen persyaratan.
Biaya Pembuatan Kartu Kuning
Pembuatan kartu kuning di Disnaker tidak dikenai biaya alias gratis. Hal tersebut sebagai langkah pemerintah untuk mempermudah pencari kerja dalam mencari kerja.
Masa Berlaku Kartu Kuning
Kartu kuning juga memiliki masa berlaku yakni selama dua tahun, sedangkan untuk fotocopy legalisasi berlaku enam bulan. Meski kartu kuning berlaku dua tahun, pelamar kerja harus melapor setiap enam bulan sekali sejak tanggal pendaftaran.
Kartu dapat diperpanjang, jika hingga masa berlaku habis pemilik kartu belum mendapat pekerjaan. Namun jika pemilik kartu telah mendapat pekerjaan, kartu kuning harus dikembalikan satu minggu setelah penempatan kerja.
Demikian penjelasan tentang kartu kuning agar lebih dipahami. Bagi para pencari kerja, memiliki kartu kuning bisa membantu untuk segera mendapat pekerjaan.